Home Karimun DPRD dan Pemkab Karimun Resmi Mengesahkan Perda Kabupaten Layak Anak

DPRD dan Pemkab Karimun Resmi Mengesahkan Perda Kabupaten Layak Anak

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karimun
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Karimun, Senin, 19 Januari 2026.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Karimun, Senin, 19 Januari 2026.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menjelaskan bahwa, Ranperda KLA merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui tahapan panjang dan terstruktur.

WhasApp

“Proses tersebut dimulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan oleh alat kelengkapan dewan pengusul, persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, hingga pembahasan bersama perangkat daerah yang difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sebelum disampaikan dalam laporan akhir Bupati Karimun,” terang Rafiza.

“Kerja keras ini dilandasi semangat bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pemenuhan hak anak. Anak merupakan investasi masa depan yang menentukan kualitas pembangunan daerah,” tambah Rafiza.

Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah menyebut, Perda Kabupaten Layak Anak sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa dan daerah, terutama dalam mendukung target Indonesia Emas 2045 sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Salah satu kunci menuju Indonesia Emas adalah memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat dan terlindungi secara hukum. Perda ini menjadi dasar untuk melindungi generasi penerus pembangunan,” kata Iskandarsyah.

Ia menambahkan, Perda KLA juga sejalan dengan RPJMD Kabupaten Karimun 2025–2029, khususnya misi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehat, cerdas dan beragama.

“Pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak juga bertujuan menjawab tantangan pembangunan manusia di Karimun,” pungkasnya.

Berdasarkan penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan lembaga terkait, kata Bupati, angka stunting di Kabupaten Karimun masih tergolong tinggi, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di peringkat kelima.

“IPM menggambarkan kualitas pendidikan, kesehatan serta daya beli masyarakat. Perda ini menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi tersebut sejak usia dini,” jelas Bupati.

Bupati berujar bahwa, Perda Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

“Memberikan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, diskriminasi dan ancaman terhadap tumbuh kembang,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, menurutnya juga mendorong kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan anak.

Mengintegrasikan program ramah anak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Melalui Perda ini, setiap kebijakan dan program pembangunan daerah akan mempertimbangkan dampaknya terhadap anak, sehingga mereka merasa aman, terlindungi dan memiliki kesempatan berkembang secara optimal,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O