Home Hukrim Bupati Iskandarsyah Apresiasi Langkah Proaktif Kejari Karimun Harmonisasi Perda

Bupati Iskandarsyah Apresiasi Langkah Proaktif Kejari Karimun Harmonisasi Perda

Pemkab Karimun mengapresiasi langkah cepat Kejari Karimun
Pemkab Karimun mengapresiasi langkah cepat Kejari Karimun yang memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion), terkait harmonisasi Perda tanpa menunggu permohonan resmi. Terobosan proaktif ini sangat membantu pemerintah daerah mencegah potensi masalah hukum sejak dini.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menyambut baik langkah proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, dalam memberikan pertimbangan hukum melalui Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Pertimbangan hukum tersebut diserahkan Kejari Karimun tanpa menunggu adanya permohonan resmi dari Pemkab.

Langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak tahap penyusunan maupun evaluasi produk hukum daerah.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, mengatakan, sinergi antara Pemkab Karimun dan Kejari menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN),” kata Iskandarsyah, Selasa (22/9/2026).

“Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami, sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” tambah Bupati.

Menurutnya, harmonisasi Perda bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, maupun kegiatan investasi di daerah,” ujarnya.

Iskandarsyah menyebut, terdapat sejumlah manfaat yang diharapkan dari pemberian LO tersebut.

“Salah satunya adalah meminimalkan risiko hukum terhadap produk hukum daerah, termasuk potensi pembatalan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku,” sebut Bupati.

Selain itu, kata Bupati, pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Karimun menghasilkan regulasi yang lebih kokoh, solutif, serta sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Langkah preventif dari Kejari ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Karimun akan menindaklanjuti Legal Opinion tersebut bersama DPRD Kabupaten Karimun.

“Langkah tersebut dilakukan agar proses pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, masih kata Bupati, sinergi antara Pemkab, DPRD, dan Kejari juga diharapkan dapat memperkuat proses pembentukan Perda.

“Dengan adanya koordinasi sejak awal, potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi sebelum suatu regulasi diterapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan, peran Jaksa Pengacara Negara akan terus dioptimalkan, tidak hanya ketika pemerintah menghadapi persoalan hukum, tetapi juga melalui pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum secara berkelanjutan.

“Bagi masyarakat, harmonisasi Perda memiliki arti penting karena setiap kebijakan daerah pada akhirnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan berbagai aktivitas di daerah,” terang Andhy.

Andhy berujar, regulasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

“Kami bersama Pemkab Karimun berharap, sinergi tersebut dapat terus diperkuat, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Karimun,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri