
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus dugaan fraud kredit topengan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjungbalai Karimun semakin memanas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun, VS melalui tim kuasa hukumnya kini bersiap menguji keabsahan penetapan tersangka lewat jalur praperadilan.
Tak hanya itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) VS juga kembali dikoreksi. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah jawaban dalam pemeriksaan sebelumnya yang perlu diluruskan, terutama terkait audit internal dan dugaan penggunaan jasa calo.
VS kembali menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri Karimun, didampingi tim kuasa hukumnya, Jerry Fernandes, Kamis (5/11/2026).
Usai pemeriksaan, kuasa hukum VS, Jerry Fernandes, mengungkapkan, pemeriksaan ulang tersebut dilakukan atas permintaan pihaknya.
“Ada beberapa jawaban klien kami di materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut kami perlu dilengkapi dan dikoreksi, terutama pada bagian pertanyaan yang berpotensi menjerat tersangka,” ungkap Jerry.
Jerry menjelaskan, setelah VS ditetapkan sebagai tersangka, timnya langsung melakukan pencermatan terhadap materi pemeriksaan sebelumnya.
“Pemeriksaan ulang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam proses tersebut, kami meminta agar sejumlah jawaban yang dianggap bermasalah diperbaiki,” ungkapnya.
Menurut Jerry, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pertanyaan seputar audit internal BRI.
“Kami menilai, terdapat jawaban yang seolah-olah menggambarkan VS mengetahui atau mengalami langsung proses audit internal tersebut,” katanya.
Padahal, menurutnya, dalam bagian pemeriksaan lainnya VS telah menyatakan tidak pernah dilibatkan maupun menerima informasi mengenai hasil audit internal BRI.
“Klien kami sama sekali tidak mengetahui hasil audit tersebut karena tidak pernah diberitahukan oleh auditor internal,” tegasnya.
Tidak berhenti pada persoalan audit internal, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan jasa calo dalam proses kredit tersebut.
Jerry menyebut, dalam pemeriksaan sebelumnya VS sempat menjawab bahwa tidak ada calo lain selain dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Namun, dalam perubahan BAP kali ini, kami mempertegas, berdasarkan keterangan kliennya, VS sejak awal mengaku tidak pernah menggunakan jasa calo,” sebut Jerry.
“Dalam proses perubahan BAP ini, sebagai kuasa hukum kami mempertegas jawaban menurut keterangan klien kami, sejak awal tidak pernah menggunakan jasa calo,” tambah Jerry.
Sorotan lain muncul terkait keterangan saksi berinisial RO mengenai dugaan penyerahan uang Rp5 juta oleh seseorang yang disebut sebagai calo berinisial J kepada VS.
Ia mengungkapkan, keterangan RO disebut telah berubah. Menurut penjelasan yang disampaikan tim hukum, RO tidak melihat langsung peristiwa penyerahan uang tersebut, melainkan memperoleh cerita dari J.
“Pada akhirnya pihak jaksa menganulir bahwa, ternyata RO telah merubah kesaksiannya, kalau dia tidak melihat secara langsung, melainkan dia mendapat cerita itu dari calo inisial J,” terang Ferry.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti pihak kuasa hukum dalam upaya menguji perkara yang menjerat VS.
Di tengah polemik koreksi BAP, tim kuasa hukum VS memastikan telah menerima panggilan terkait agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karimun.
Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026.
Ferry memastikan pihaknya telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk menghadapi persidangan.
“Yang akan kami praperadilankan adalah untuk menguji dua alat bukti yang dilakukan penyidik untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum optimistis praperadilan menjadi ruang untuk menguji aspek keabsahan penetapan tersangka VS.
“Meski demikian, proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karimun tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























